Jika berbagai informasi terkumpul atau dikumpulkan secara terstruktur baik diterbitkan maupun tidak disebut dokumen.
Dalam bukunya Pengantar Kearsipan, Anon Mirmani menuliskan bahwa informasi menurut Foskett adalah pengetahuan yang menjadi milik bersama karena dikomunikasikan. Sedangkan Dokumen sendiri memiliki makna yang berbeda-beda,aka tetapi pada prinsipnya sama.
Menurut Australian Standar, dokumen merupakan unit terstruktur dari informasi terekam, diterbitkan atau tidak diterbitkan dalam bentuk kertas atau elektronik dan dikelola sebagai unit yang berbeda dalam sistem informasi.
Sedangkan dokumen itu sendiri dapat diartikan sebagai informasi terekam dan mencakup apapun, baik tanda, gambar, simbol yang berupa suara, gambar atau tulisan yang dapat direproduksi.
Dokumen berarti juga suatu perangkat perantara yang sangat penting untuk mengkomunikasikan informasi antara pengguna informasi.
Dalam UU RI no. 8 tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan, dalam pasarl 1 ayat 2: ketentuan umum bahwa dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Pasal 2 menyatakan bahwa dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Sedangkan pasal 4 menerangkan dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa
Informasi merupakan data terstruktur yang diolah dan disampaikan secara termuat maupun tidak.
Sedangkan dokumen adalah unit terstruktur dari informasi terekam
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.