Ajaran Islam menganggap nikah sebagai suatu ibadah yang sangat agung sebab di dalamnya terkandung banyak keistimewaan dan keuntungan baik di dunia maupun di akhirat yang tidak terkandung dalam ibadah lain. Oleh karena itu maka tak heran apabila nikah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia solihin sejak zaman dahulu termasuk dari kalangan para nabi. Kalau kita rajin membuka-buka Al Quran akan kita dapatkan banyak ayat yang menerangkan hal itu di beberapa surat yang berbeda. Diantaranya:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
” Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus beberapa orang rosul sebelum kamu (Muhammad) dan Kami telah
menjadikan bagi mereka isteri isteri dan turunan-turunan.” (QS. Ar Ro’du : 38).
Telah berkata Nabi Zakariya :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
” Ya Allah,berilah aku turunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar segala doa.” ( QS.Ali Imran :38)
Salah satu dari isi doa hamba-hamba Allah Yang Penyayang adalah :
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
” Ya Rabb Kami berikanlah kepada kami
isteri-isteri dan anak-anak sebagi penyenang hati kami, dan jadikanlah
kami sebagai imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Furqan : 74).
Seorang lelaki soleh berkata kepada Musa Alaihissalam :
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ
” Sesungguhnya aku ingin menikahkanmu dengan salah seorang diantara dua puteriku….” (QS. Al Qashash : 27).
Bahkan Allah menjadikan pernikahan ini
sebagai salah satu diantara tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu Wa
Ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
” Dan diantara tanda-tanda
kebesaran-Nya adalah Dia telah menciptakan bagi kalian isteri-isteri
agar kalian merasa tentram kepadanya dan Dia telah menjadiukan cinta dan
kasih saying diantara kalian. Sesungguhnya di dalam hal itu ada
tanda-tanda yang nyata bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).
Sudah kita maklumi bahwa bila sesuatu di
jadikan sebagai tanda bagi kebesaran Allah maka pasti sesuatu itu adalah
sesuatu yang agung. Tak mungkin Allah menjadikan sesuatu yang rendah
dan tak bernilai sebagai tanda bagi kebesaran-Nya.Ini menunjukkan agung
dan besarnya nilai yang terkandung dalam penikahan menurut pandangan
Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Nabi kitapun (Muhammad Shalallahu alaihi
wasallam) menjadikan nikah sebagai salah satu diantara sunnahnya yang
wajib dilaksanakan oleh ummatnya. Anas Bin Malik Radhiyallahu anhu
pernah menuturkan bahwa ada tiga orang manusia yang mendatangi rumah
para isteri Nabi Shalallahu alaihi wasallam.Mereka bertanya tentang
ibadah yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam. Ketika
diterangkan tentang ibadah Nabi Shalallahu alaihi wasallam, seolah-olah
mereka menganggap sedikit,lalu mereka berkata : Bagaimana dengan kita
dibanding Nabi Shalallahu alaihi wasallam,padahal beliau sudah diampuni
dosanya yang telah lalu dan yang akan datang ? Salah seorang diantara
mereka berkata :” Adapun saya maka saya selalu shalat malam
selama-lamanya.” Yang lain berkata :” Saya shaum terus menerus dan tidak
berbuka.” Yang ketiga berkata :” Saya akan menjauhi para wanita dan
tidak akan menikah selama-lamanya.”
Datanglah Nabi Shalallahu alaihi wasallam dan berkata : ” Kaliankah
yang berkata begini dan begini ? Adapun aku, demi Allah,aku adalah
orang yang paling takut dibanding kalian kepada Allah dan paling
bertaqwa,akan tetapi aku shaum tapi akupun berbuka,aku shalat tapi
akupun tidur, dan akupun menikahi para wanita. Maka siapa yang tidak
suka terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari ummatku.” (Maksudnya bukan orang yang berjalan di atas sunnahku dan jalan hidupku.) (Muttafaq alaihi).
Di kesempatan lain, Nabi Shalallahu
alaihi wasallam pun menyerukan para pemuda/pemudi yang sudah punya
kemampuan untuk segera menikah. Beliau bersabda :” Wahai para
pemuda, barang siapa diantara kalian yang sudah punya kemampuan maka
menikahlah karena menikah bisa menundukkan pandangan dan memelihara
faraj.” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’us Radhiyallahu anhu).
Dari uraian di atas jelaslah bahwa nikah
bagi seorang muslim bukanlah sekedar adat, tradisi, gaya hidup, atau
yang sejenisnya,tetapi sesuatu yang bernilai amat tinggi sehingga harus
menjadi bagian dari cita-cita hidupnya.
Kalau kita telusuri lebih jauh lagi maka
akan kita dapatkan beberapa keuntungan yang hanya bisa didapat dari
pernikahan dan tidak bisa didapat dengan cara yang lain. Syaikh Sholih
Al Fauzan menyatakan bahwa diantara keuntungan menikah adalah :
Mencegah perbuatan zina, menjaga pandangan dari yang haram, melestarikan
keturunan dan memelihara silsilah, merasakan ketenangan dan ketentraman
jiwa, melahirkan ta’awun (kerjasama) dalam membentuk keluarga yang
solihah yang merupakan salah satu unsur terbentuknya masyarakat islamy,
dan yang lainnya. (Tanbihat ‘alal ahkam takhtashu bil mukminat).
Oleh Ustadz Abu Haidar al Sundawiy
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/07/11/keuntungan-menikah-1/
Oleh Ustadz Abu Haidar al Sundawiy
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/07/11/keuntungan-menikah-1/
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.